MEDIA MATA BIND SUMENEP - Lantaran membawa narkotika jenis Inex, seorang bernama inisial IS umur 23 tahun, warga Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep di area SPBU Desa Patean Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada hari Senin (30/09), sekira Pukul 23.30 WIB. Selasa (01/10/2024)
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri, S.H., S.I.K., M.M., melalui Humas Polres Sumenep menyampaikan, terlapor atas nama IS (23) alamat Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari terlapor IS adalah 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex berat kotor ± 5,66 gram, dengan rincian; 1 (satu) poket plastik klip berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dengan berat kotor ± 2,39 gram, dan 1 (satu) poket plastik klip berisi Inex sebanyak 6 (enam) butir dengan berat kotor ± 3,27 gram, dan sobekan kertas dosbox HP warna putih, dan 1 (satu) unit Hp merk REDMI warna biru kombinasi ungu dengan nomor sim card (085977892207)," ungkapnya.
Lanjut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H menyampaikan, kronologi kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 30 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB, di area SPBU Desa Patean Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor IS (23 tahun), warga Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku depan celana sebelah kiri berupa 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex dengan berat kotor ± 5,66 gram, yang 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dibungkus dengan Sobekan kertas dosbox HP warna putih.
"Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa narkotika jenis Inex tersebut adalah miliknya," jelas AKP Widiarti.
Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND