Ciduk Mandor Kebun dan Sopir Gelapkan 4 Ton TBS Sawit


MEDIA MATA BIND Bangka ,- Tim Opsnal Reskrim Polsek Merawang berhasil mengungkap aksi penggelapan 4 (empat) ton TBS kelapa sawit di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan ini polisi berhasil amankan seorang mandor kebun, Dodo alias DD, bersama seorang sopir truk, JM.

Keduanya ditangkap polisi setelah diduga melakukan pengangkutan sawit tanpa izin dari pemilik kebun.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga pada Sabtu (28/p9/2024) yang mencurigai aktivitas pengangkutan sawit yang dilakukan tanpa sepengetahuan si pemilik kebun.


“Warga melaporkan adanya truk yang mencurigakan mengangkut kelapa sawit, dan setelah kami selidiki, benar adanya penggelapan,” ujar AKP Era.

Ditambahkannya, penggelapan ini bermula ketika Dodo yang bekerja sebagai mandor kebun, menghubungi JM untuk membawa truk ke kebun kelapa sawit tanpa sepengetahuan atau izin pemilik kebun.

“Dodo mengarahkan JM bersama sejumlah pekerja kebun, untuk memuat 4 (empat) ton kelapa sawit ke dalam truk PS 125 Center berwarna kuning,” terangnya.

Menyadari kelapa sawitnya dicuri, Lanjut AKP Era, pemilik kebun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merawang.

Unit Reskrim Polsek Merawang, yang dipimpin Aiptu Agus Indra Irawan, bersama tim Opsnal segera bertindak cepat.

“Setelah mendapatkan laporan,tim opsnal polsek merawang langsung mencari keberadaan truk yang diduga membawa sawit hasil penggelapan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, truk berhasil dicegat dan sopirnya langsung di amankan,” tambah AKP Era.

Setelah berhasil amankan truk dan sopir, Tim Opsnal Reskrim Polsek Merawang kembali ke kebun untuk menangkap Dodo, mandor kebun yang diduga menjadi dalang di balik penggelapan tersebut.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa truk PS 125 Center berwarna kuning beserta muatan 4 (empat) ton kelapa sawit.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pelaku penggelapan ini diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tegas AKP Era.


**/A


Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم