MEDIA MATA BIND SUMENEP - Keberadaan Kapal Express Bahari 8B milik PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur (PT. SIM) di Kabupaten Sumenep, guna menambah dan memperluas layanan transportasi laut (Buka Trayek Baru) untuk masyarakat kabupaten Sumenep. Dengan penambahan rute pelayaran tersebut, diharapkan dapat semakin mempermudah dan mempercepat akses dan mobilitas masyarakat, sehingga dapat membantu meningkatkan taraf perekonomian masyarakat Sumenep.
Kementerian perhubungan direktorat jenderal perhubungan laut mengeluarkan surat ijin trayek nomor AL.101/2000/01046/18854/24 perihal persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri, untuk kapal Express Bahari 8B milik PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (PT. SIM) dengan rute pelayaran Kalianget, Sapudi, P. Raas, dan Jangkar Situbondo.
Dalam surat yang di tandatangani oleh kepala Subdirektorat angkutan laut, Dirjen Perhubungan laut, tertera Spesifikasi dan ketentuan diwajibkan untuk kapal Express Bahari 8B dalam melayani rute pelayaran Kalianget, Pulau Sapudi, Pulau Raas dan Jangkar Situbondo, Jawa Timur. Selasa, (8/10/2024)
Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Hasan Sadili, S.Si.T,MM dalam surat ijin trayek nomor AL.101/2000/01046/18854/24 menerangkan, surat persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek rute pelayaran Kalianget, Pulau Sapudi, Pulau Raas dan Jangkar, ditujukan kepada direktur utama PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur Jl. Rajawali B8 Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang di Pontianak.
Dalam isi surat, sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor PM.93 tahun 2013, tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut pasal 10 ayat 1 dan merujuk surat saudara (pihak PT. SIM) nomor 092/PT.SIM/PLM.P/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 perihal laporan pengoperasian kapal liner angkutan laut dalam negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan bahwa kapal saudara (Express Bahari 8B) telah dicatat sebagai armada niaga nasional dan diperhatikan pada trayek tetap dan teratur dengan data spesifikasi kapal sebagai berikut.
"Spesifikasi AL.005/2000/04850/21104/24., nama kapal Express Bahari 8B, nomor pendaftaran 2006, DDa No.1924/L., Type Passenger HSC-A., Isi kotor (GT)/Bobot Mati (DWT) 216.00/000., tenaga penggerak (HP) 3851.15., kapasitas Angkut 364 set, dengan susunan trayek Kalianget, Sapudi, P. Raas, Jangkar., urgensi penumpang umum, nomorang dan tanggal SIUPAL BXXV-747/AL.56 Tgl.11 Maret 2022.," terangnya.
Sehubungan dengan hal di atas, kapal ketentuan kewajiban untuk kapal Express Bahari 8B dalam melayani rute pelayanan Kalianget, Sepudi, Raas dan Jangkar, sebagai berikut.
a. Sebagaimana ketentuan peraturan menteri perhubungan nomor 93 tahun 2013 pasal 46 ayat 2.
b. Persyaratan naulis teknis dan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Melaporkan realisasi perjalanan kapal (veyoge report) per triwulan.
d. Direktorat jenderal perhubungan laut tidak bertanggung jawab terhadap perjanjian pengangkutan yang dibuat oleh pemilik barang dengan pengangkut.
e. Regulasi dan peraturan yang ditetapkan, khususnya dalam pengangkutan Minerba (Mineral dan Batubara).
f. Bagi pemilik barang/perusahaan pelayaran (pengoperasi kapal) yang mengangkut barang jenis Minerba dan tidak mempunyai izin dari Dirjen Perhubungan laut Cq. Dir. Keppel, maka tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan bongkar muat di terminal khusus yang telah ditetapkan.
g. Untuk pengangkutan barang berbahaya/limbah berbahaya harus dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
h. Tidak diperkenankan menyalahgunakan BBM menurut peraturan yang berlaku.
Surat izin trayek disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, ditandatangani An. Dirjen Perhubungan laut, Direktur lalu lintas dan angkutan laut Ub. Kepala Subdirrektorat angkutan laut dalam negeri Dit lala, Capt. Hasan Sadili, S.Si.T.MM.
Diinformasikan sebelumnya oleh beberapa media mainstream bahwa kapal cepat Express Bahari 8B, rencana mulai beroperasi melayani pelayanan perdana dari pelabuhan Kalianget ke Pulau Raas, Sapudi dan Situbondo, pada 13 Oktober 2024.
Mohammad Nurullah, kepala cabang Kalianget PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur pihak operator kapal Express Bahari menyampaikan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan peluncuran resmi yang dijadwalkan akan dilakukan pada akhir pekan.
"Direncanakan pelayanan perdana dilakukan pada 13 Oktober 2024. Sekarang masih dalam tahap persiapan, karena kami ingin memastikan kapal dalam kondisi terbaik, termasuk kebersihan dan kesiapan pelayanan untuk penumpang,” tukasnya.
Kapal Express Bahari 8B diperkirakan memiliki kapasitas 364 seat penumpang, termasuk fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, Express Bahari 8B juga menyediakan layanan gratis bagi penumpang yang memerlukan rujukan medis, dengan syarat melampirkan surat rujukan dari Puskesmas menuju rumah sakit didaratan.
"Untuk memudahkan calon penumpang, pembelian tiket dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Express Bahari Mobile yang tersedia di App Store dan PlayStore,” pungkasnya.
(Imam/Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND