Perilaku Barbar Sesama PMI di Kamboja yang Menewaskan Rasdi, Migrant Watch Meminta Dibentuk Tim Investigasi Independen


MEDIA MATA BIND Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mengutuk perilaku bar-bar sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kamboja yang mengakibatkan kematian pada PMI  Rasdi Alfatin Haramap (30 tahun), asal Binjai Sumatera Utara.

"Saya masih menunggu konfirmasi dari pihak Kemenlu. Namun peristiwa ini sudah terkonfirmasi bahwa pihak Kepolisian Poipet, Kamboja telah melakukan penangkapan sebanyak 22 orang sebagai pelakunya. Semuanya asal Indonesia. Kita mengutuk perilaku barbar yang mengakibatkan kematian pada PMI Rasdi," kata Aznil ke media, Jakarta (4/10/2024).

Aznil Tan meminta pihak kepolisian Kamboja untuk melibatkan tim independen dari Indonesia untuk mengungkap fakta kebenaran agar kasus ini tidak menjadi konflik antar negara dan dikaitkan sentimen pekerja migran.

"Saya mengapresiasi langkah cepat dilakukan oleh kepolisian Kamboja, namun kami berharap melibatkan tim independen dari Indonesia dalam pengungkapan fakta kebenaran agar tidak menjadi sentimen antar negara,' jelasnya lebih lanjut

Berdasarkan pengalaman Migrant Watch dalam memantau pekerja migran, bahwa banyak PMI di Kamboja bekerja di judi online berangkat secara ilegal bukan faktor utama terjadinya kekerasan seperti dialami oleh Rasdi.

"Berdasarkan pengalaman kita, ini motifnya adalah perilaku bar-bar yang masih banyak menjadi watak manusia.  Jangan selalu dikait-kaitkan dengan isu pekerja migran ilegal. Maka perlu dibentuk tim independen untuk mendapatkan kejujuran pada kasus ini," jelasnya ketika media menanyakan tentang maraknya PMI ilegal di Kamboja yang bekerja di perusahaan judi online.

Sebelumnya beredar video dugaan penyiksaan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja yang disiksa oleh sekelompok orang hingga meninggal dunia.

Korban yang diketahui bernama Rasdi Alfatin Haramap, berusia sekitar 30 tahun, asal Binjai Sumatera Utara ini dikabarkan meninggal karena mengalami penyiksaan. 

Dari video yang beredar, pada Kamis 3 Oktober 2024, nampak korban dalam kondisi telanjang, tangan terborgol dan kaki dirantai. Korban yang tengah duduk seketika langsung mendapat pukulan dan tendangan ke arah tubuh dan kepala, korban seketika pingsan dengan kondisi mulut mengeluarkan darah. Korban pun dinyatakan meninggal.

Kejadian tragis ini terjadi di sebuah bangunan di wilayah utara Chong Sral, Desa Samaki Meanchey, Kecamatan O'Chrov, Kota Poipet.

Menindaklanjuti kasus tersebut pihak kepolisian Kamboja melakukan operasi investigasi besar-besaran yang digelar pada 23 September 2024 pukul 23:50. Operasi dipimpin oleh Brigjen Polisi Nou Chivorn, Wakil Kapolda Urusan Kriminal, dan Brigjen Polisi Kong Pengly, Wakil Kapolda Urusan Imigrasi.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap 22 warga negara Indonesia, termasuk dua perempuan. Motif di balik pembunuhan ini dilaporkan terkait dengan dugaan pencurian uang perusahaan sebesar 22.000 Baht oleh korban, Rasdi Alfarin Haramap. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan otoritas setempat

 Berikut nama-nama diduga sebagai pelakunya :

1. Boris Wijaya (26 tahun)
2. Nuny Chandra (44 tahun)
3. Ridho Syahputra Simanjuntak (20 tahun)
4. Gias Ahmad Faizuzinan (23 tahun)
5. Rangga Surya Perdana Nasution
6. Rizky Ridho Arahman (23 tahun)
7. Adithia Dwi Syahputra (25 tahun)
8. Kevin Wijaya (23 tahun)
9. Milham Subhiyan (25 tahun)
10. Rezi Azwinsyah (29 tahun)
11. Muhammad Rifqi (24 tahun)
12. Ardi Ferdiansyam (28 tahun)
13. Wahyu Kurniawan (24 tahun)
14. Khaiul Syahputra Lubis (23 tahun)
15. Levina Keepans (26 tahun)
16. Mhd Ridho Syahputra (20 tahun)
17. Seftian Hadi Wibowo (25 tahun)
18. Bagas Aditry Prakasa Nasution (19 tahun)
19. Rangga Dibaggio Dwipanhara (23 tahun)
20. Tegar Diego Armando (22 tahun)
21. M. Juiyansyah (27 tahun)
22. Willy Pratama Bilqisty (20 tahun)


Red

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم