MEDIA MATA BIND SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dan eksekusi perkara terpida periode bulan Juli sampai Oktober tahun 2024, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrach) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, bertempat di halaman depan kantor Kejari setempat. Kamis (21/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso menyampaikan, dalam melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, sebagaimana telah diubah UU nomor 11 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 di atas tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kejari Sumenep telah melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi hari ini akan kita lakukan sebagiamana barang bukti yang sudah terpampang," ujar Sigit Waseso dalam sambutannya.
Menurut Sigit panggilan mantan penyedik Komisi Pemberantasan Korupsi itu, pihaknya tidak hanya melaksanakan eksekusi terhadap pidana badan, namun juga telah melaksanakan eksekusi tehadap barang bukti yang dalam amar putusan dinyatakan dimusnahkan.
"Jadi ini (BB) semua perkaranya sudah inkracht yakni periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 37 perkara dengan total 43 terpidana," ungkapnya.
Adapun rincian perkara dan BB yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk di eksekusi, yaitu : terpidana 22 orang, sabu 13.88 gram, pil logo Y 159 butit, handphone 10 unit, bong atau alat hisap narkoba 6 buah. Kemudian alat-alat lainnya sebanyak 104 buah.
"Untuk perkara orang dan harta benda ada 18 perkara yakni meliputi 21 orang, handphone 1 unit, pakaian 10 lembar, alat alat 398 dan minuman keras atau miras ada 441 botol," terangnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Plt Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah mengucapkan terimakasih kepada para penegak hukum atas upaya menekan angka peredaran narkoba serta kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Sumenep.
"Upaya penegak hukum dalam menyelamatkan anak bangsa dari kejahatan penyalahgunaan narkoba di Sumenep patut diapresiasi, begitu juga penanganan perkara dan kejahatan lainnya, pemerintah mengucapkan banyak terimakasih," ujarnya.
Hadir dalam acara pemusnahan BB tersebut, Kajari Sumenep Sigit Waseso, Plt Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, Kasat Narkoba mewakili Kapolres Sumenep, perwakilan Dandim 0821 Sumenep, wakil Kepala Pengadilan Negeri Sumenep, Kepala BNNK, dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Sumenep.
(Imam/Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND