MEDIA MATA BIND BALI,- Sampai sepuluh (10) tahun lamanya Polres Buleleng, Bali, diduga menelantarkan kasus penipuan dan penggelan SHM yang menimpa nenek Hawasia (68 tahun), warga Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan SHM dan kini hidup harus lontang lantung di jalan.
Kasus penipuan dialami Hawasia ini cukup menarik perhatian, karena sudah lama terjadi dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 2014 silam. Hanya saja laporan itu mandeg alias mati suri dan tidak berjalan dengan semestinya, sehingga patut diduga pihak Kepolisian (Polres Buleleng) menelantarkan kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa nenek Hawasia.
Kepolisian Resor Buleleng dalam hal ini sedang diuji kapasitasnya sebagai Lembaga Negara yang bertugas dalam pelaksana hukum dan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mengingat peran tugas kepolisian, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat.
Kepada wartawan media ini dan rekan, Hawasia mengaku sangat dirugikan dengan laporan yang dibuat. Dia pun mengharap keadilan kepada negara melalui Kepolisian Resor Buleleng atas ketidakadilan yang diterima-nya selama ini.
"Saya telah membuat laporan di Polres Buleleng sejak 2014 tentang penipuan dan penggelapan SHM milik saya, namun hingga kini belum ada penyelesaiannya," kata Hawasia, Rabu (6/11/2024).
Disebutkannya pada 2014, Hawasia membuat laporan ke Polsek Gerogak dengan Nomor LP/26/II/2014/BALI/RES BLL/SEK GRGK yang informasi didapat bahwa laporan tersebut saat ini terkendala oleh adanya system EMP antara Polres Buleleng dengan Polda Bali.
Mengetahui di Polsek Gerokgak belum ada tindak lanjut Hawasia kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng dengan Nomor Laporan LP-B/32/11/2020/Bali/RES BLL. Dan lagi, laporan tersebut dilimpahkan kembali ke Polsek Gerokgak dikarenakan status di Polsek Gerokgak sudah sidik
Saat ini Laporan tersebut masih menunggu adanya singkronasi dari operator Polres Buleleng ke operator Polda Bali dan adanya sinkronisasi dari operator Polda Bali ke system Mabes Polri dikarenakan laporan tersebut sudah MATI SURI dari 2014.
"Yang buat saya sangat kecewa laporan LP di Polres Buleleng harus dikembalikan lagi ke Polsek Gerokgak. Padahal dari Polsek Gerokgak laporan itu tidak berjalan karena harus menunggu system EMP tersingkronasi antara Polres-Polda dan Mabes Polri," jelasnya.
Terkait kasus ini Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon belum memberikan jawaban, dihubungi melalui chat aplikasi WhatsApp juga belum di balas.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Avitus Jansen Panjaitan mengaku akan segera melanjutkan informasi tersebut ke bidang yang menangani.
"Terimakasih informasinya, segera saya follow-up ke Satker dan atau Satwil yang mengani ya," ujarnya singkat memberi harapan positif dan baik.
(Ong/Frd/Mrs)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND