Pembangunan yang Didanai APBD Sumenep, Disinyalir tak Lengkapi Dokumen Lingkungan


MEDIA MATABIND SUMENEP,- Kegiatan pembangunan di Kabupaten Sumenep yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mulai menjadi perhatian publik.

Pasalnya, semua kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana APBD tersebut ditenggarai tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan.

Hasinuddin Firduas, S.T, M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep mengungkapkan bahwa semua kegiatan usaha itu wajib memiliki dokumen lingkungan.

"Untuk kegiatan (pembagunan,red) yang bersumber dari dana APBD, sementara ini saya masih belum mendapatkan satupun pengajuan terkait dokumen itu (Dokumen lingkungan,red)," ungkapnya, Selasa (17/12/2024).

Namun, menurut Hasinuddin Firduas, ada beberapa kegiatan yang bersumber dari APBN itu ada yang sudah melakukan konsultasi.

"Tapi kan dokumen lingkungannya melekat di provinsi. Untuk kabupaten masih belum," imbuhnya.

Disinggung apakah diharuskan setiap pembangunan misalnya seperti drainase atau pembangunan jalan harus mengajukan dokumen lingkungan?

"Secara regulasi setiap usaha kegiatan itu wajib mempunyai dokumen. Entah itu nanti dokumen berbentuk hanya surat pernyataan SPPL, dokumen UPL atau AMDAL, itu tergantung dari skala kegiatannya," pungkasnya.

(Imam/Ong)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم