MEDIA MATA BIND SUMENEP ,- Polres Sumenep melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) 15,76 gram, serta mengaman tersangka, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekira Pukul 16.30 Wib. Hal ini diungkapkan Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H.,S.I.K.,M.M berdasarkan LP/A/42/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 Desember 2024.
Diketahui, identitas pelaku inisial BEI merupakan Oknum anggota DPRD Sumenep, alamat Dusun Bhaba, Desa Palasa Kecamatan Talango, Sumenep Jawa Timur.
Adapun Waktu kejadian hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekira Pukul 16.30 Wib. Tempat kejadian perkara di rumah terlapor atas nama BEI, 46 tahun, alamat Dusun Bhaba RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
"Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat netto lebih kurang 15,76 gram," tukasnya. Kamis (5/12/2024)
Lanjut Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menerangkan, adapun BB yang berhasil diamankan, dengan rincian.
- 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gr,
- 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gr,
- 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gr,
- 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gr,
- 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,19 gr,
- 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram, serta
- Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam,
- 6 (enam) buah pipet yang terbuat dari kaca, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card 081515558979,
- 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, dan 1 (satu) pack sedotan plastik warna putih, 6 (enam) pack plastik klip bening,
- 2 (dua) kotak warna hitam.
Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik tersangka MIS Dusun Palasa Desa Gapurana Kecamatan Talango. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor ES dan KA sedang pesta sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas, setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika. Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua terlapor bahwa barang tersebut dibeli dari tersangkan inisial BEI.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 Wib, dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik terlapor BEI yang beralamat di Dusun Bhaba RT/RW : 002/014 Desa Palasa Kecamatan Talango.
"Kemudian, di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkan atau diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya," jelas AKBP Henri panggilan Kapolres Sumenep.
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkasnya.
(Ong/Imam)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND