Beredar Uang Palsu di Pasar Manding Sumenep, Tiga Orang Pelaku Ditangkap Polisi


MEDIA MATA BIND SUMENEP,- Polsek Manding Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil mengngkap kasus Peredaran Uang Palsu (Upal) Sabtu (4/1/2025) lalu sekira Pukul 20.00 Wib, di rumah pelaku (inisial R) Warga Dusun Tobeto Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, dengan tersangka AS (23 tahun), R (36 tahun) dan AFW (34 tahun). Ketiganya warga, Kecamatan Manding, wilayah hukum Kepolisian Sektor Manding, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Selasa (7/1/2025).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH menyampaikan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Desa Manding Daya Kecamatan Manding, Sumenep, Jawa Timur, ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.

"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan intrograsi terhadap korban. Dan sekira pukul 20.00 Wib, petugas mendapatkan informasi terhadap ciri ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut," paparnya.

Lanjut AKP Widiarti memaparkan, setelah itu petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang dicurigai, dan diketahui bernama inisial R dan AS.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 5 (lima)  lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) di dalam plastik rokok balveer berwarna putih ungu. 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) di dalam selipan songkok warna hitam, dan 2 (dua) lembar uang asli pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu. Dan saat ditunjukkan barang bukti kepada R dan AS, mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R.

"Petugas melakukan pengembangan pelaku (pembuat uang palsu), dan di ketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku. Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya; 11 (sebelas) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). 2 (dua) lembar uang asli pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) dengan total Rp.2.000 (dua ribu rupiah) uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu. Dan 1 (satu) unit Printer Epson L 120, 1 (satu) perangkat komputer, 1 (satu) bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1 (satu) buah songkok warna hitam.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

(Ong/Imam)

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم