Kejagung Periksa 2 (Dua) Orang Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang oleh Perkebunan Sawit PT. Duta Palma Group


MEDIA MATA BIND Jakarta ,– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan Keterlibatan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (22-01-2025)

Adapun saksi yang di periksa berjumlah 2 (Dua) orang yang berinisial kan ( OT ) dimana selaku Operational Risk Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan ( MY ) selaku Staf Marketing Duta Palma Grup periode 2018 s.d. 2023.

Dari pemeriksaan kedua saksi tersebut terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).  

Hal ini pun Kejagung akan mendalami Terus penyelidikan nya dimana dari Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus Tindak Pidan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Riyan

Post a Comment

MEDIA MATA BIND

أحدث أقدم