MEDIA MATA BIND SUMENEP - Moda transportasi angkutan umum Mini Bus dan angkutan desa yang mangkal (mengambil tempat untuk menunggu penumpang), di Jl. Adipoday dan Jl. Adirasa sebelah selatan Pasar Anom Sumenep, ternyata melanggar ketentuan (Liar).
Sejumlah angkutan umum tersebut, setiap hari (Pagi sampai Sore hari) menempati badan jalan, sehingga mempersempit akses lalu lintas pengendara lainnya.
Sementara itu, keberadaan Terminal Arya Wiraraja, yang mana bukan lagi dibawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, melainkan menjadi Terminal kelas A2 dibawah naungan Kementrian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Satuan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Jawa Timur. Kamis (6/2/2025).
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Muhammad Tayyib menyampaikan, Mini Bus dan angkutan umum lainnya yang berada (mangkal) di badan jalan selatan Pasar Anom (Jl. Adipoday dan Adirasa) adalah melanggar ketentuan.
"Iya, itu (Mini Bus dan angkutan desa) bukan tempatnya disitu, itu melanggar, yang benar tempatnya di terminal Arya Wiraraja jalur Angkutan Desa," jelasnya.
Lanjut Tayyib mengatakan, pihaknya (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, seringkali melakukan penertiban Mini Bus dan angkutan umum lainnya yang mangkal di jalan selatan Pasar Anom Sumenep.
"Disperkimhub bersama pihak kepolisian seringkali melakukan pengecekan dan penertiban angkutan umum (Mini Bus dan angkutan desa) yang mangkal disitu (selatan pasar anom)," akunya.
Ditanya terkait apakah di terminal Arya Wiraraja saat ini ada tempat untuk moda transportasi angkutan umum Mini Bus ataupun angkutan desa, menurut Tayyib, Disperkimhub Sumenep sudah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan (Ditjenhub) Darat, Kementrian Perhubungan pusat.
"Sudah, sudah kita laporkan ke Kementrian Perhubungan. Jadi, kita menunggu untuk lokasinya disebelah mana nantinya di terminal Arya Wiraraja yang sekarang," pungkasnya.
Koordinator Pengawas Satuan Pelayanan Terminal kelas A2 Arya Wiraraja, Handoko Imam Hanafi secara ekslusif menyampaikan, terminal Arya Wiraraja Sumenep saat ini bukan lagi dalam naungan Disperkimhub Kabupaten Sumenep, tapi dibawah naungan langsung Kementrian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Terminal kelas A2 Arya Wiraraja saat ini dibawah naungan langsung Kementrian Perhubungan, Ditjen Perhubungan Darat. Namun, kami tetap berkoordinasi dengan pihak Disperkimhub Kabupaten Sumenep," ujar Imam panggilan Korwas terminal Arya Wiraraja.
Menurut Imam, terkait moda transportasi angkutan umum yang berada atau beroperasi keluar masuk Terminal Arya Wiraraja saat ini yaitu Bus angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Adapun Mini Bus ataupun Angkutan Desa belum ada.
"Moda transportasi angkutan umum yang ada saat ini, yaitu Bus AKDP dan AKAP. Untuk Mini Bus atau angkutan desa, itu kewenangan atau wilayah Pemerintah Kabupaten. Bisa juga moda transportasi angkutan desa masuk di terminal Arya Wiraraja. Hanya tempat dimana, itu nanti kita sesuaikan dan koordinasikan. Untuk hal ini, koordinasinya Disperkimhub Sumenep dengan Kementrian Perhubungan," pungkasnya.
(Ong)
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND