MEDIA MATA BIND JAKARTA - Berdasarkan data yang di peroleh periode bulan Januari 2025, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI yang berasal dari Badan Pemulihan Aset yang di bawahi kepemimpinan Badan Pemulihan Aset yaiut Dr. Amir Yanto yaitu senilai mendapatkan sejumlah Rp269.194.173.170 (dua ratus enam puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh rupiah) yang terdiri dari sebagai berikut : melalui Lelang mendapatkan Rp46.978.460.691 lalu dari Uang sebesar Rp21.158.327.208
Selanjutnya dari Penyelesaian UP mendapatkan Rp199.904.384.196 dan yang terakhir dari Penjualan Langsung sebesar Rp1.153.001.083
Selain itu juga Badan Pemulihan Aset melaksanakan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara.
yang dimana berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 352/KM.6/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-8/BPA/BPApa/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berupa 3 (tiga) unit Apartemen South Hills bertempat di Jl. Denpasar Raya RT 16/ RW 7, Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan senilai Rp16.109.201.000 (enam belas miliar seratus sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah).
Riyan
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND