MEDIA MATA BIND JAKARTA ,- HAKIM Suparni pernah berdebat langsung dengan Presiden Soekarno. Sebab, hakim perempuan itu mempertahankan ruh independensi hakim. Bagaimana kisahnya?
Dalam buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Sebastiaan Pompe yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025), tercatatat pada medio 1960-an hakim Suparni berdebat dengan Presiden Soekarno. Dikisahkan pada Januari tahun 1960, Presiden Soekarno mengadakan pertemuan dengan para hakim, jaksa dan polisi untuk membicarakan kondisi ekonomi dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran peraturan ekonomi dan lain-lain.
Di awal pertemuan, Presiden berbicara sekitar satu jam tentang hukum revolusi dan kewajiban untuk menindak keras pelaku pelanggaran peraturan mengenai ekonomi. Setelah makan siang, Presiden mengajukan pertanyaan retorik kepada aparat penegak hukum yang hadir tentang perkara penyelundupan beras.
Presiden meminta kepada hakim-hakim muda yang hadir, sekitar tujuh orang, untuk menjawab pertanyaan tersebut dan menyebutkan hukuman apa yang akan dijatuhkan. Namun, Presiden hanya mengajukan pertanyaan itu kepada para hakim, tidak kepada jaksa ataupun polisi.
Sebagian besar hakim yang hadir menjawab bahwa mereka akan menjatuhkan hukuman antara empat hingga tujuh tahun. Saat itu Soekarno tidak puas dengan jawaban itu, dan mengatakan bahwa Ia menghendaki hukuman lebih berat mengingat merajalelanya kejahatan ekonomi.
Kemudian ketika ia bertanya kepada hakim Suparni dari Pengadilan khusus Ibu Kota Jakarta. Hakim Suparni menganggap presiden sudah melampaui batas dengan bertanya kepada para hakim tentang seberat apa mestinya hukuman yang akan dijatuhkan dalam perkara ekonomi tersebut. Hakim Suparni dalam jawabannya juga menekankan otonomi dan kemandirian hakim.
Berikut perdebatan itu:
Hakim Suparni: Rasanya saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu, sebab itu sangat tergantung pada karakteristik perkaranya.
Soekarno: Lho, baru saja kuberi kalian karakteristik khususnya.
Hakim Suparni: Saya tetap harus menimbang kompleksitas faktual sepenuhnya perkara itu, sebelum saya bisa menjawab.
Soekarno: Apa yang akan kamu lakukan kalau kamu mendapat perintah langsung dari Presiden?
Hakim Suparni: Oh, bukankah kemandirian kehakiman melarang hal semacam itu?
Saat itu, rekan-rekan Hakim Suparni umumnya amat terkesan atas keterusterangan Hakim Suparni. Hakim-hakim sepakat dengan Suparni, namun tidak berani mengungkapkan pendapat di depan khalayak, apalagi di depan presiden.
Esoknya hakim Suparni dipanggil menghadap Menteri Kehakiman Astrawinata. Namun ia tidak datang karena sudah menduga akan ada yang terjadi pada dirinya dalam pertemuan itu.
Belakangan, Suparni yang bernama lengkap Ciel Suparni Moeliono tersebut menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode tahun 1966-1970. Ia bersama Ketua IKAHI saat itu, Asikin Kusumah Atmadja, memainkan peran penting dalam perjuangan otonomi kekuasaan kehakiman saat itu.
Riyan
إرسال تعليق
MEDIA MATA BIND